Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Perubahan data WP, jika formulir di tandatangani oleh WP ybs namun disampaikan oleh pihak lain, tidak perlu surat kuasa kan ya? atau kebijakannya ini tergantung oleh KPP? terimakasih

Jawaban

untuk penyampaian langsung ke kpp ya? tidak perlu pake surat kuasa khusus, sepanjang dokumen sudah ditandatangani oleh wp ybs.

Dasar Hukum

Editor

EAL