WP Badan sebagai penjual jasa Swab antigen, pembeli adalah WP Badan, terutang PPh Pasal 23 kah? Apakah ada kriteria lain yang perlu digali ya mas/mbak?
jika merupakan objek pemotongan pph pasal 23 ( cek jenis jasa yang dipotong pph pasal 23 di pmk 141/2015), maka dilakukan pemotongan pph pasal 23. kemudian, pastikan apakah lawan transaksi merupakan pihak tertentu. jika memenuhi klausul pasal 8 pmk 239/2020, maka bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pemotongan pph pasal 23 dengan menggunakan SKB.
–
EAL