Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bukti potong Juli baru dibuat di 13 agus, apakah bermaslalah?

Jawaban

tidak ada diatur mengenai sanksi terlambat buat bupot, tidak diatur di PP 94/2010. selama tidak membuat plaporan spt masa terlambat, maka tidak ada masalah.

Dasar Hukum

Editor

ALK