pph 26, p3b indo-singapura. indo pakai jas asingapura
jika singapura tidak ada BUT di Indo, dan jika ada DGT, maka bisa pakai P3B, arahkan ke pasal 7 laba usaha. hak pemajakan ada di singapura. indo terbitkan bukti potong pph 26 dg tarif 0%
–
ALK