Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika WP menyewa alat, dan alat tersebut ada kerusakan dan pemilik meminta ganti rugi, apakah “ganti rugi” tersebut di kenakan PPN dan PPh 23?

Jawaban

sepanjang uang ganti rugi yg dibayarkan tidak masuk ke dalam nilai bruto sewa dan tidak termasuk ke dalam biaya penggantian sewa maka tidak dikenakan pph dan ppn

Dasar Hukum

Editor

LR