perusahaan kami kan mau tutup dikarenakan rugi , dan aset aset kami mau di jual, apa saja persyaratan penjualan aset kepada pemegang saham?? Ini hubungan istimewa kan ya? Ada aturan untuk transaksi hubungan istimewa ga?
Pertama, sebaiknya pastikan dulu apakah ada hub istimewa? http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1648. (Pasal 18 (4) UU No 36 TAHUN 2008). Kemudian, kaitkan dgPMK-213/PMK.03/2016, bahwa transaksi afiliasi (antara pihak2 yg memiliki hubungan istimewa) harus memperhatikan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yg Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5729.
–
ALK