jika ada penyerahan jasa sewa kapan dari perusahaan di batam ke jakarta cuma penyerahan kapalnya kosong belum ada barang ke luar batam. Ppnnya bagaimana?
Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. (Pasal 33 ayat (4) PP Nomor 10 TAHUN 2012) Bisa dapat fasilitas tidak dipungut PPN oleh perusahaan pelayaran PMK 41/2021
–
AN