Mau mastiin lagi, kalo ada jasa yg dilakukan OP, tapi batal, ada cancelation fee, itu gak terutang PPh 21 kan, melainkan masuk ke Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya aja ketika lapor SPT Tahunan PPhnya?.
kembali ke definisi PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, jadi sepanjang penghasilan tersebut tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh OP, maka harusnya bukan objek pemotongan PPh pasal 21 dan hanya akan di laporkan di SPT Tahunan
–
RS