Apakah bisa aset tetap yg dapat fasilitas untuk depresiasi dipercepat lalu di evaluasi?
Untuk Fasilitas penyusutan dipercepat di PP 78 th 2019. Tapi hanya kpd wp badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama. Tidak ada larangan untuk yang mendapatkan fasilitas peyusutan dipercepat ya dalam hal revaluasi.
–
KLG