ntuk instrumen investasi di pasal 35 ayat 2 huruf c PMK-18 “investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya” apakah renovasi bangunan termasuk konteks pasal itu ?
Renovasi tidak termasuk dalam pengertian investasi dalam pmk 18/2021 tsb.
–
KLG