Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif p3b laba usaha singapura-indonesia

Jawaban

masih pakai yang lama, maksimal 15%. tarif 10% itu berdasarkan p3b yang baru. namun belum bisa kita gunakan karena belum ada SE pelaksanaannya. kita masih pakai yang lama dulu ya

Dasar Hukum

Editor

EAL