terkait pembebasan PPh diveden, Apakah dana dividen bisa sya gunakan untuk membeli asset rumah atau kendaraan khusus untuk pribadi
WP Badan. silakan saja kalau mau dipergunakan tapi perlu diperhatikan juga karena akan timbul biaya dari perolehan harta pribadi tadi. Sesuai Pasal 9 UU pph jika terdapat biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota (Pasal 9 ayat 1 huruf b) maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto WP badan.
–
MIP