#24Q: Jika salah dalam membuat bukti potong (salah NPWP), dan atas SPT nya sudah dilaporkan. Apakah atas bukti potong yang salah NPWP tersebut dapat dibetulkan atau harus dibatalkan?
#24A By pm. Bisa pembetulan bukti potong sesuai lampiran PER-04/PJ/2017 di contoh kasus 11. Atas pembetulan bukti potong tsb, wajib pajak melakukan pembetulan SPT Masa pajak bersangkutan.
–
TANSP