Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif bunga pph pasal 26 turun jadi 10%?

Jawaban

Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Dasar Hukum

Editor

DR