Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Karyawan berhenti di mei kemudian juni disuruh bekerja kembali . Apakah dikenakan PPh 21 kpd mantan pegawai ?

Jawaban

Tidak dikenakan pph 21 mantan pegawai . Tergantung di bulan juni , pemberi kerja mengakui pegawai tsb sbg apa pegawai tetap , pegawai tidak tetap dan bukan pegawai .

Dasar Hukum

Editor

FF