aya ingin menanyakan mengenai faktur pajak keluaran yang sudah dikreditkan pembeli tapi ternyata salah. bagaimana solusi nya supaya faktur pajak yang sudah dikreditkan pembeli yang salah itu bisa dipakai oleh pembeli yang sebenarnya
Kalau salah NPWP harus dibatalkan mas, trus bikin lagi yang bener
–
EK