saya ingin tanya terkait transaksi antigen antara bendaharawan dengan pihak lab bumn, kegiatannya kami yang mengundang pihak lab ke kantor, dikenakan PPh 23 tidak ya?
Arahkan WP untuk cek Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 untuk menentukan apakah jasa yg diberikan masuk sbg jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph 23 . Jika masuk , maka dilakukan pemotongan pph 23 .
–
FF