Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Intuk inbreng tidak terutang PPN, bagaimana untuk PM yang sebelumnya telah dikreditkan ?

Jawaban

Dalam FAQ ini boleh dikreditkan http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1395&str=inbreng&q_do=match Namun lebih baik penegasan kembali ke KPP karena tidak disebutkan spesifik dalam aturannya.

Dasar Hukum

Editor

MAR