Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saat ini belum PKP omset masih di bawah 4,8 kalau mengajukan PKP PM2 sebelum dikukuhkan bisa dikreditkan tidak?

Jawaban

tidak, karena yg bisa dikreditkan itu 80% dari PK yang seharusnya dipungut, klausul “seharusnya dipungut” belum terpenuhi

Dasar Hukum

Editor

CRG