Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#14Q WP mendapat FP masukan kode 07 (tidak dipungut) – Krn mendapat fasilitas tidak dipungut, Berarti tidak dapat dikreditkan ya mas mbak, Mohon bantuan untuk dasar hukumnya

Jawaban

#14A Karena dapat fasilitas, PMnya ga bisa dikreditkan, masuk lampiran B3, sesuai PER 29/2015

Dasar Hukum

Editor

PNT