#14Q WP mendapat FP masukan kode 07 (tidak dipungut) – Krn mendapat fasilitas tidak dipungut, Berarti tidak dapat dikreditkan ya mas mbak, Mohon bantuan untuk dasar hukumnya
#14A Karena dapat fasilitas, PMnya ga bisa dikreditkan, masuk lampiran B3, sesuai PER 29/2015
–
PNT