Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#61Q: apakah masa berlaku SKD WPLN hanya 1 th saja?

Jawaban

#61A By pm. Pasal 4 ayat (7) PER-25/PJ/2018 Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.

Dasar Hukum

Editor

TANSP