pencabutan pkp untuk wp yg dilikuidasi
PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA TERTULIS (Pasal 56 PER-04/PJ/2020) Permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi. Permohonan dapat disampaikan: secara langsung ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadm
–
AMP