ijin tanya apakah PMK-18 tahun 2021 ada aturan pelaksanaan lagi dibawahnya mengenai bentuk dan kriteria investasi?
wp menanyakan pasal 34 huruf i, apakah ada batasan perusahan dlm negerinya itu harus PT? Dijelaskan sesuai pasal 35 ayat 3 :Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
–
YCD