mas/mba mau tanya perlakuan pph finance leasing, saya agak bingung cerna pertanyaan wp, jadi detail pertanyaan dikasih lewat pm ya (perlakuan perpajakan utk finance leasing)
Sampai saat ini KMK 1169/KMK.01/1991 belum dicabut maupun ada pembaruannya, jadi untuk perlakuan perpajakan, baik PPN dan PPh terkait Sewa guna usaha dengan Hak Opsi, dapat merujuk pada BAB VI KMK tsb, pasal 14-16. Selebihnya, bila WP membutuhkan penegasan, bisa konsultasi dg KPP
–
WSM