Sesuai yang diatur pada Pasal 1 angka 4 PMK-32/PMK.010/2019, yaitu definisi Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Jika PT. A merupakan importir BKP yang bertransaksi dengan A Corp yang berkedudukan di luar negeri. A Corp menggunakan jasa B Corp sebagai perusahaan freight forwarding di negaranya. B Corp menggunakan jasa PT. B sebagai perusahaan freight forw
Tidak termasuk ekspor jkp sesuai pmk 32 karena tidak memenuhi kriteria pasal 3
–
YCD