bgmn ya kalau dia tdk memenuhi kriteria pkp pe tp selama ini dr jan-des 2020 dia nerbitin fp digunggung?
kembali lagi, apakah ybs memenuhi kriteria pkp pe dan/atau menyerahkan ke konsumen akhir tidak? kalau tidak, seharusnya dia gabisa terbitin fp digunggung dan harus menerbitkan fp biasa.. bisa2 dianggap tidak menerbitkan faktur
–
WSM