Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

transaksi WP berupa barang demo, jika customer merasa tidak sesuai dengan barangnya maka akan dikembalikan kepada kami. apakah transaksi seperti itu masuk ke klausul pemberian cuma-cuma?

Jawaban

Kalo ga ada pembayaran atas barang demo tadi betul masuk ke pemberian cuma-cuma. Buat barang yg dikembaliin bisa masuk ke retur, tinggal buat nota reut aja penerima barangnya.

Dasar Hukum

Editor

MR