Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

selamat siang, berdasarkan PMK 184 tahun 2015, di pasal 4 ayat 1 huruf b tertulis 'terdapat keterangan lain …' , dan di pasal 70 huruf g tertulis 'pencocokan data dan/atau alat keterangan', yang membedakan 2 hal tersebut apa ya?

Jawaban

terkait materi pemeriksaan, kita sampaikan sesuai yg tertulis di pasal nya saja…selebihnya diarahkan ke KPP/pemeriksanya

Dasar Hukum

Editor

WW