selamat siang, berdasarkan PMK 184 tahun 2015, di pasal 4 ayat 1 huruf b tertulis 'terdapat keterangan lain …' , dan di pasal 70 huruf g tertulis 'pencocokan data dan/atau alat keterangan', yang membedakan 2 hal tersebut apa ya?
terkait materi pemeriksaan, kita sampaikan sesuai yg tertulis di pasal nya saja…selebihnya diarahkan ke KPP/pemeriksanya
–
WW