Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Nov 2017 SPT PPN saja ada LB, kemudian saya kompen sampai desember 2018. pada tahun 2018 tersebut saya mengajukan pengembalian pendahuluan tapi sampai sekarang belum ada dilakukan pemeriksaan. kalau misal saya melakukan pembetulan untuk SPT PPN Nov 2017 tersebut bagaimana ya? apakah bisa?

Jawaban

Pasal 8 ayat (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. UU No 28 Tahun 2007 sttd UU No 11 Tahun 202

Dasar Hukum

Editor

NK