wajib pajak sudah meninggal, lalu usahanya dulunya jual beli & sewa tanah & bangunan sehingga ia menjadi PKP. Sekarang tanah & bangunannya ingin diwariskan , apakah bisa dilakukan pencabutan PKP sebelum diwariskan?
Usaha sudah melebihi 4,8 M. Ga bisa diajukan pencabutan PKP dulu.
–
EK