modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham apakah sama dengan modal dasar atau modal yang ditempatkan? dan apakah pemberian pinjaman untuk ekspansi (bangun aset, cth: hotel untuk perusahaan perhotelan yang sedang mengalami kesulitan) dalam jangka waktu 2-3 tahun termasuk untuk kelangsungan usaha? apakah ada ketentuan yg mengatur?
Untuk modal disetor/ditempatkan pengertiannya kembalikan ke akuntansi. jika pinjaman dari pemegang saham ke PT, ada kaitannya dengan pinjaman tanpa bunga sesuai Pasal 12 PP 94/2010, silakan dijelaskan terkait pasal 12 PP 94/2010
–
MAR