Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT kirim barang pakai JNE (badan), apakah potong Pph 23?

Jawaban

sesuai PMK 141/2015 apabila jasa tersebut ada di list dan yg memakai dan melakukan jasa adalah badan usaha maka pemakai jasa memotong PPh 23 atas jasa tersebut

Dasar Hukum

Editor

AJ