terkait pengkreditan faktur pajak masukan. Apabila ada transaksi pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas, namun atas biaya tsb bukan sebagai beban namun sebagai allowance. Atas invoice tersebut Faktur Pajak nya boleh dikreditkan tidak ya?
Normatif aja mba dikembalikan ke Pasal 9 untuk ketentuan pengkreditannya, dan pasal 9 ayat (8) untuk yang tidak dapat dikreditkan. UU Cika Pasal 112
–
AAM