Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

hai min, mau tanya kalau misalnya sudah pernah menjadi materi pemeriksaan saat pemeriksaan tahun pajak tertentu dan tertuang di dalam SPHP, apakah materi itu masih bisa dipertanyakan lagi setelahnya oleh KPP? bisa share aturannya kah boleh/tidaknya?

Jawaban

Belum begitu jelas casenya jadi digali dulu aja ya mas, maksud dipertanyakan laginya gimana. Apakah skrng wp sedang dalam ranah pemeriksaan lagi atau engga, pihak kpp yg menanyakan siapa (ar, pemeriksa atau siapa) dan pertanyaan terkait hal tersebut tertuang dalam bentuk apa dari KPP (SP2DK kah atau apa)

Dasar Hukum

Editor

CRG