ada transaksi penjualan panel kepada perusahaan di bidang angkutan laut namun dari pihak perusahaan tersebut bukan untuk kepentingan impor barang PPJK, sudah melampirkan SKTD, apakah perlu dibuatkan juga Nota Endorsementnya?
untuk fasilitas PPN tidak dipungut atas alat angkutan tertentu, tidak ada proses endorsement
–
AJ