mohon izin bertanya, WP mengganti uang sharing diskon rekanan. Apakah ada aspek pemotongan PPh nya?
Karena uang yg diberikan ke JDID hanya penggantian atas diskon harga untuk pembeli harusnya tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yg diterima pihak JDID sehingga jd bukan objek pph
–
AL