Izin nanya Mas/MbakWNA memenuhi ketentuan SPDN menjadi karyawan di perusahaan Indonesia, tetapi penghasilannya dibayarkan oleh perusahaan di luar negeri. Apakah penghasilannya dilaporkan di spt?
Kalau dia punya npwp berarti dia wajib pajak di indo kan, berarti semua penghasilan baik dari indo atau LN harus dilaporkan
–
ABS