#67Q Siang mas/mba, saya mau tanya apakah pembelian gula kristal dari petani wajib dipungut PPh Pasal 22? apakah itu masuk perkebunan? berikut dasar hukumnya, terima kasih
#67A sepanjang yang beli badan usaha industri atau eksportir, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. yang dibeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. dipungut PPh 22. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)
–
PNT