Mas admin, saya WP perusahaan manuafaktur tetapi mengerjakan kegiatan konstruksi, Perusahaan saya dipotong tarif 4% karena tidak memiliki sertifikan ijin kegiatan konstruksi. Mohon dasar hukumnya mas admin..
Ketentuan tarif pph final atas jasa konstruksi disebutkan dalam PP 51 tahun 2008 pasal 3 Untuk tarif 4% ini untuk pelaksana konstruksi oleh penyedia jasa yg tidak memiliki kualifikasi usaha
–
AL