AJ bulan maret, BAST bulan AGustus. atas pelunasan di bulan maret, WP dipungut PPN 10%. Apakah bisa tetap mendapatkan insentif
Sepanjang memenuhu ketentuan di Pasal 3 dan 4 PMK 21/2021 maka WP dapat memanfaatkan insentif PPn tersebut
–
EII