Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#35Q terkait dengan PP-50/2019. Pada Pasal 5 ayat (1) diatur terkait jangka waktu 4 tahun sejak saat perolehan. Apakah dapat dijelaskan saat perolehan yang dimaksud bagaimana? apakah tepat jika 'saat perolehan' tersebut dibuktikan dengan tanggal Berita Acara Serah Terima barang?

Jawaban

#35A PP-50/2019 dan PMK 41/PMK.03/2020 ga nyebut detailnya. jadi terkait pembuktian saat perolehan menggunakan dokumen apa, penegasan ke KPP aja ya

Dasar Hukum

Editor

PNT