Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan terjadi dan dibayarkan di tahun 2007

Jawaban

bagian atau keseluruhan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut diterima sebelum tanggal 7 September 2016, atas bagian atau keseluruhan pembayaran tersebut dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan tarif Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N

Dasar Hukum

Editor

EII