apabila istri direktur (NPWP gabung suami) mendapat komisi dari PT, namun tidak menerima gaji dari PT tersebut, bagaimana cara perhitungan PPh nya? Ini tetap dianggap sebagai penghasilan final ya mas/mba?
setelah dipastikan, ternyata istri adalah komisaris. jika yang dia maksudkan penghasilan tsb sebagai komisaris yg tidak merangkap sebagai pegawai tetap, bisa mengacu ke lampiran per 16/2016 utk tata cara penghitungannya.
–
EAL