Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat siang mohon informasi terkait jasa engineering yang kami serahkan kepada badan usaha di luar negeri apakah masuk dalam ketentuan Pasal 2 ayat 3 PMK-32/PMK.010/2019 yang tarifnya 0%?

Jawaban

jika masuk ke salah satu jenis jasa yang disebutkan di pasal 4 dan transaksi memenuhi klausul pasal 6 ayat 1, maka bisa pake tarif 0% ekspor jkp sesuai pmk 32/2019.

Dasar Hukum

Editor

EAL