WP Orang Pribadi menyediakan jasa konstruksi, apakah bisa dipotong PPh 23 ?
untuk jasa konstruksi baik yang disediakan oleh OP maupun badan, merupakan objek pph final 4 ayat 2. pengertian jasa konstruksi bisa dilihat di sini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1148
–
EAL