Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pernah mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh 25 sesuai kep-537/pj/2000 dan ditolak oleh KPP apakah permohonan tsb bisa diajukan kembali?

Jawaban

di KEP 537/2000 tidak disebutkan bahwa tidak bisa mengajukan kembali kalau sudah ditolak, sepanjang memenuhi ketentuan silakan mengajukan.

Dasar Hukum

Editor

NK