saya ingin bertanya mengenai pengkreditan faktur pajak masukan atas pembelian material konstruksi. apakah kami dapat mengkreditkan FM atas pembelian material konstruksi yg akan digunakan konsultant/vendor konstruksi ? jadi disini kami tidak KMS (Kegiatan Membangun Sendiri)
mengikuti definisi di pmk 163/2012 tentang kms, jika memang masuk, maka pm tidak dapat dikreditkan (pasal 10) tapi kalau bukan kms, kita balikin ke pasal 9 ayat 8 uu ppn, jika tidak termasuk didalamnya maka bisa dikreditkan.
–
DR