Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

untuk harta yang diungkapkan dalam tax amnesty di pasal 13 ayat 5 PMK 118 Tahun 2016 disebutkan tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. berarti dalam jangka waktu tsb tetep bisa dialihkan ke pihak lain ya? yang penting nggak ke luar wilayah NKRI?

Jawaban

iya betul bisa, nanti klo WP nya masih wajib lapor TA kan ada isian status hartanya seperti apa. Semisal dijual berarti yg dilaporin uang hasil penjualannya.

Dasar Hukum

Editor

MR