Mas, kalau dibalikin ke definisi jasa » jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai. gimana?
ga bisa, karena PPh 23 pakai daftar positif list, jadi kalo di luar jenis jasa itu harusnya tidak di potong pasal 23
–
RS