Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah atas langganan koran elektronik dikenakan PPh 23 atas jasa?

Jawaban

secara khusus jasa langganan koran elektronik tidak termasuk dalam jenis jasa lain yg di atur di pasal 1 ayat 6 PMK-141/PMK.03/2015, jadi seharusnya bukan merupakan objek pemotongan PPh pasal 23, WP juga sebaiknya memastikan dengan melihat kembali PMK-141/PMK.03/2015, untuk memastikan apakah ada jenis jasa yg mendekati dengan jasa di maksud

Dasar Hukum

Editor

RS